Berbeda dengan peraturan perpajakan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 pasal 16 ayat 1 (c), pembayaran leasing yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan brutto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan pasal 3 keputusan ini.
2 Sep 2017 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember. 1991 tentang Kegiatan 01704.pdf; jsessionid=C2804CD6D5DB8B51E0B67D5B0D36AAA2?sequ. Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Mengatur. Mengenai Ketentuan Perpajakan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan A. PENGERTIAN. Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan 1 Okt 2016 gdlhub-gdl-s1-2014-amaliarizk-33215-6.abstr-t.pdf 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang Pasal 1A Tentang Penyerahan BKP dan Bukan Penyerahan BKP. No, Nomor Dokumen, Tanggal Ditetapkan, Perihal. 1, 1169/KMK.01/1991, 27 November 1991 Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Islam dan Pemikiran Orientalis:Studi Perbandingan SIstem Hukum Islam (terjemahan), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991. Full Text: PDF 1169/KMK.01/1991. Tentang. Kegiatan Sewa Guna Usaha, Pasal 1 huruf a, leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
MENTERI KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN MENTERI … keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor : 349/kmk.01/1999 tentang perubahan keputusan menteri keuangan nomor : 291/kmk.05/1997 tentang kawasan berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor : 292/kmk.01/1998 menteri keuangan republik indonesia, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 83) ; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 SEWA GUNA USAHA Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
keputusan menteri keuangan republik indonesia nomor : 349/kmk.01/1999 tentang perubahan keputusan menteri keuangan nomor : 291/kmk.05/1997 tentang kawasan berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor : 292/kmk.01/1998 menteri keuangan republik indonesia, KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan lainnya terhadap Pelaksanaan Kuasa dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 83) ; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 SEWA GUNA USAHA Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang
A. PENGERTIAN. Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan 1 Okt 2016 gdlhub-gdl-s1-2014-amaliarizk-33215-6.abstr-t.pdf 1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang Pasal 1A Tentang Penyerahan BKP dan Bukan Penyerahan BKP. No, Nomor Dokumen, Tanggal Ditetapkan, Perihal. 1, 1169/KMK.01/1991, 27 November 1991 Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Islam dan Pemikiran Orientalis:Studi Perbandingan SIstem Hukum Islam (terjemahan), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991. Full Text: PDF 1169/KMK.01/1991. Tentang. Kegiatan Sewa Guna Usaha, Pasal 1 huruf a, leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
- 250
- 1355
- 1825
- 1541
- 1248
- 1850
- 1470
- 1222
- 1023
- 120
- 1657
- 1946
- 1990
- 213
- 830
- 1511
- 1997
- 299
- 1986
- 986
- 938
- 1092
- 428
- 592
- 812
- 1465
- 380
- 1919
- 652
- 192
- 41
- 1306
- 90
- 469
- 126
- 1386
- 475
- 1202
- 1464
- 243
- 548
- 1178
- 1784
- 1852
- 1661
- 411
- 1947
- 1429
- 1179
- 948
- 1949
- 814
- 1632
- 457
- 1159
- 927
- 1233
- 729
- 1783
- 1471
- 1552
- 571
- 832
- 80
- 351
- 1856
- 1521
- 87
- 1444
- 1036
- 795
- 835
- 1743
- 438
- 1761
- 1309
- 577
- 932
- 401
- 1518
- 951
- 740
- 1704
- 244
- 1227
- 1675
- 49